Wahana-Travel | Rugikan 45 jamaah calon haji,Dirut PT Alfatih berinisial RMY, yang juga merupakan pengelola perusahaan travel haji furoda ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 45 jamaah yang menggunakan jasa travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi setiba di bandara.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu karena visa yang digunakan jamaah asal Indonesia dianggap tidak berlaku oleh otoritas berwenang.
Secara keseluruhan korban mengalami kerugian dengan total Rp 4,6 miliar.
"Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jamaah calon haji, yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Menurut dia, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jabar pada periode Juli 2022. Mereka membuat laporan pada Agustus 2022. Setelah itu, penyidik bergerak mengusut kasus tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.
Dia menyebut, RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jamaah travel haji furoda.
Namun, menurut dia, ulah nakal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga semua jamaah langsung dideportasi.
Arif mengayakan, untuk mengajak para calon haji menggunakan perusahaan travel pelaku, RMY mendatangi sejumlah pengajian di berbagai daerah.
Berdasarkan penyelidikan, menurut Arif, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun alamat PT Alfatih berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.
"RMY ini meyakinkan para calon jamaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre," kata Arif.
Setelah para calon haji dideportasi, menurut dia, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan jamaah.
Namun, hingga awal 2023, belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut. Sejauh ini, Arif memastikan, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan travel bodong tidak ikut terlibat.
Akibat perbuatannya, RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar.(jef)