Wahana-Travel | Rugikan 45 jamaah calon haji,Dirut PT Alfatih berinisial RMY, yang juga merupakan pengelola perusahaan travel haji furoda ditangkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sebanyak 45 jamaah yang menggunakan jasa travel PT Alfatih itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi setiba di bandara.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Hal itu karena visa yang digunakan jamaah asal Indonesia dianggap tidak berlaku oleh otoritas berwenang.
Secara keseluruhan korban mengalami kerugian dengan total Rp 4,6 miliar.
"Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jamaah calon haji, yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas," kata Ibrahim di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Menurut dia, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jabar pada periode Juli 2022. Mereka membuat laporan pada Agustus 2022. Setelah itu, penyidik bergerak mengusut kasus tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan, RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.
Dia menyebut, RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jamaah travel haji furoda.