WahanaNews-Travel| Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan perkara First Travel soal barang bukti yang sebelumnya dirampas untuk negara, kini barang bukti dikembalikan kepada jemaah.
"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat 1 KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor," sambung Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis PK Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Duduk sebagai panitera pengganti (PP) Carolina.
Majelis sepakat untuk hukuman lainnya tidak berubah.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Yaitu Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Kasus bermula saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.
Agen travel ini memberikan penawaran umrah murah, berkisar Rp 10 jutaan.