WahanaNews-Travel | Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM untuk seluruh wilayah Indonesia. PPKM tersebut berlaku mulai 6 Desember sampai 9 Januari 2023.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri itu berlaku 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023.
PPKM Level 1
Dalam aturan tersebut, seluruh wilayah kabupaten dan kota se Indonesia tetap berada pada level 1. Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Penerapan PPKM Level 1 itu disebut sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal namun wajib memperhatikan protokol kesehatan dan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Karena itu, pemerintah menegaskan setiap pengelola gedung atau panitia kegiatan yang berkaitan dengan libur Natal dan Tahun Baru untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat juga diingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Kondisi Covid-19 saat ini