"Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19 nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yg rendah," jelas Luhut dalam keterangan tertulis Kamis (14/10/2021).
Syarat perjalanan termasuk melampirkan bukti vaksin Covid-19 dua dosis. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan, dan dibuat dalam bahasa Inggris. Tidak lupa melampirkan hasil tes COVID-19 PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. [ASS]