"Kita terus melakukan pengawasan secara konsisten terhadap maskapai, dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Budi.
Berdasarkan data Kemenhub, permintaan perjalanan udara diprediksi akan meningkat sebesar 53,18 persen dari tahun lalu.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
Tingginya permintaan itu diperkirakan akan terus berlangsung hingga awal 2023. Kemenhub pun berkoordinasi dengan maskapai agar dapat meningkatkan kapasitas armada pesawat untuk memenuhi permintaan yang tinggi dengan kapasitas kursi juga yang memadai.(jef)