WahanaNews-Travel | Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba, sebagian masyarakat diprediksi akan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi, termasuk pesawat.
Berkaitan dengan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk teliti dan membeli tiket dari jauh-jauh hari menjelang musim libur akhir tahun itu.
Baca Juga:
Pelantikan Pengurus Percasi Sumedang 2026–2030, Kadisparbudpora Dorong Prestasi hingga Tingkat Nasional
"Nataru ini termasuk periode high season karena ada Natal, tahun baru dan libur sekolah. Untuk itu kami mengimbau, agar masyarakat merencanakan penerbangan dan membeli tiket pesawat," kata Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, F. Budi Prayitno, Kamis, 15 Desember 2022.
Pada high season, permintaan perjalanan udara meningkat sehingga harga tiket pesawat bisa lebih mahal.
Kemenhub pun menyarankan masyarakat bisa memilih jam-jam yang longgar seperti pada malam hari atau dini hari sehingga harga tiket bisa lebih bersahabat.
Baca Juga:
Gelar Razia,Satres PPA dan PPO Polres Tanah Karo Angkut 18 Orang Pria dan Wanita dari Penginapan.
Berkaitan dengan harga tiket, Ditjen Perhubungan Udara mengawasi secara intensif kepada maskapai untuk memastikan tarif pesawat yang diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru 2022/2023 sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan tersebut yaitu, tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Selain itu, selaku regulator Kemenhub terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memantau ketaatan maskapai penerbangan terhadap tarif batas atas yang telah ditetapkan.