"Meski tujuannya ibadah ketika tak melalui kaidah-kaidah yang saya sampaikan bakal jadi masalah. Karena ibadah haji dan umroh sekalipun itu ibadah di negara lain dan negara wajib hadir dalam rangka perlindungan, maka ada rambu-rambu yang haris dipatuhi," tutur Mujib.
Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bersama dan tidak terulang kembali.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Ini jadi pembelajaran siapa pun atau kepada pelaku-pelaku perjalanan ibadah haji dan umroh ilegal, setelah pengungkapan kasus ini tidak terjadi lagi. Enam tahun penjara atau Rp 6 miliar denda," ujar Mujib.(jef)