WahanaNews-Travel | Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Dirut PT Alfatih Indonesia Travel berinisial MRY karena diduga telah menipu 45 jemaah haji Furoda dengan jumlah kerugian senilai Rp 4,6 miliar.
Kepala Subdit Pengawasan dan Pemantauan Umrah-Haji Khusus Kemenag RI, Mujib Roni mengapresiasi kinerja Polda Jabar dalam pengungkapan kasus ini. Pihaknya berharap, kejadian serupa tidak terjadi lagi dan memberikan efek jera.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Kasus ini adalah kasus yang pertama jemaah haji gagal berangkat dan bisa dijerat dengan UU Nomor 08 Tahun 2019," kata Mujib di Mapolda Jabar, Rabu (4/1/2023).
Di dalam UU Nomor 08 Tahun 2019 yang bisa jadi pedoman, pertama pemberangkatan haji Furoda, harus dilaksanakan olek PIHK resmi dan berizin. Kedua, haji Furoda ini harus dilaporkan kepada Kementerian Agama.
"Ini tidak dipenuhi MRY," ucapnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Pihaknya mengimbau, kepada warga Indonesia khususnya warga Jabar agar berhati-hati mencari travel dan memastikan travel yang dipilih tidak ilegal.
Mujib mengimbau warga agar mencari daftar travel haji dan umroh legal di website Kemenag RI.
"Ini jadi perhatian oleh seluruh warga dan kita semua berhati-hati untuk menerima tawaran apapun meskipun judulnya ibadah, karena semangat kita ibadah itu harus benar, melalui prosedur yang benar dan dilaksanakan secara benar," jelasnya.