Wahanatani.com I Seorang ASN Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Ia diduga merugikan negara hingga Rp 4,3 miliar pada pengadaan Alsintan sebanyak 210 unit tahun anggaran 2018-2019.
Baca Juga:
Mengenal Hama Kutu Daun Persik pada Tanaman Cabai dan Cara Membasminya
Ratusan alsintan itu merupakan hibah dari APBN dan APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifision Sitorus mengatakan, modus korupsi yang dilakukan M adalah dengan menyalurkan alat tersebut sebagian.
Sementara sisanya dimanipulasi dengan mencantumkan nama-nama kelompok tani fiktif. Setelah dicek ke lapangan, kelompok tani itu ternyata tak pernah ada.
Baca Juga:
Petani di Karawang Raup Cuan Ratusan Juta Sekali Panen dari Pertanian Organik
Sitorus menduga, alsintan diberikan kepada orang yang tak berhak menerima.
Polisi mendapati fakta alsintan diberikan warga di luar Kabupaten Ponorogo dan disinyalir adanya indikasi diperjualbelikan.
“Saat ini tersangka M sudah kami tahan di Mapolres Ponorogo,” kata Sitorus, Rabu (17/11/2021).