Wahanatani.com | Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah DKI membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan.
Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur bebas pajak tanah pertanian dan perkebunan tersebut juga telah diterbitkan.
Baca Juga:
Acungkan Salam Tiga Jari, Anies Kembali Jamu Pramono-Rano
"Kalau anda bertani, perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian," kata dia di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, kegiatan bertani atau berkebun yang dilakukan warga Jakarta tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan di Ibu Kota.
Untuk itulah, pemerintah DKI tetap harus bekerja sama dengan daerah lain guna memastikan stok pangan mencukupi.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"BUMD-BUMD kami membangun kerja sama dengan daerah," ujar Anies, yang telah resmi menjadi capres dari Partai NasDem itu.
Hari ini 12 daerah menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) kegiatan pangan dan kerja sama hasil ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan MoU berlangsung antara Gubernur DKI dengan Gubernur Sumatera Barat, Penjabat Gubernur (Pj) Maluku Utara, Wali Kota Solok, Wali Kota Malang, dan Wali Kota Bengkulu. Kemudian Bupati Maluku Tengah, Bupati Tanah Datar, Bupati Solok, Bupati Kuningan, dan Bupati Jember.