Wahanatani.com | Pupuk bersubsidi di sejumlah daerah dikuasai sindikat distributor dan pedagang ilegal.
Melansir dari Kompas ID, Jumat (28/1/2022) mereka diduga mendapatkan pasokan dari penyalur dan distributor resmi dalam jumlah besar. Petani pun terpaksa membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Investigasi harian Kompas melacak praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan selama Desember 2021-Januari 2022. Penelusuran menemukan sindikat tak berizin dapat memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa pun tanpa acuan harga.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan Kementerian Pertanian. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi per daerah. Tak boleh ada pupuk subsidi untuk daerah tertentu mengalir ke daerah lainnya.
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
Namun, di sejumlah daerah, pupuk subsidi dikuasai pedagang ilegal di jalur tidak resmi. Dari sini terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi antardaerah. Petani membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal. Di jalur tak resmi ini siapa pun bisa membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan.
Di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juragan pupuk berinisial W menguasai ratusan karung pupuk bersubsidi kemasan 50 kg.
Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, W tidak tercatat sebagai distributor atau pemilik kios resmi pupuk bersubsidi. Kalau akang perlu, beli di sini. Nanti dibawa ke mana mah terserah, mau dibawa ke mana. Tetapi, saya mah tanggung jawabnya di sini saja. Tetapi saya minta KTP-nya, kata W kepada Kompas yang menyamar sebagai pembeli, Jumat (21/1/2022).