Wahanatani.com | Pupuk bersubsidi di sejumlah daerah dikuasai sindikat distributor dan pedagang ilegal.
Melansir dari Kompas ID, Jumat (28/1/2022) mereka diduga mendapatkan pasokan dari penyalur dan distributor resmi dalam jumlah besar. Petani pun terpaksa membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Investigasi harian Kompas melacak praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan selama Desember 2021-Januari 2022. Penelusuran menemukan sindikat tak berizin dapat memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa pun tanpa acuan harga.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). RDKK disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan Kementerian Pertanian. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi per daerah. Tak boleh ada pupuk subsidi untuk daerah tertentu mengalir ke daerah lainnya.
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
Namun, di sejumlah daerah, pupuk subsidi dikuasai pedagang ilegal di jalur tidak resmi. Dari sini terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi antardaerah. Petani membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal. Di jalur tak resmi ini siapa pun bisa membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan.
Di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, juragan pupuk berinisial W menguasai ratusan karung pupuk bersubsidi kemasan 50 kg.
Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, W tidak tercatat sebagai distributor atau pemilik kios resmi pupuk bersubsidi. Kalau akang perlu, beli di sini. Nanti dibawa ke mana mah terserah, mau dibawa ke mana. Tetapi, saya mah tanggung jawabnya di sini saja. Tetapi saya minta KTP-nya, kata W kepada Kompas yang menyamar sebagai pembeli, Jumat (21/1/2022).
W memiliki gudang penyimpanan pupuk, toko, truk, dan pegawai pemasaran. Dia diduga tak hanya menjual pupuk bersubsidi ke wilayah Bandung dan sekitarnya, tetapi juga ke daerah lain, seperti Indramayu.
Seorang PPL di Indramayu pernah melaporkan penyaluran ilegal itu ke kepolisian. Namun, oknum polisi memintanya tidak memperpanjang laporan itu. PPL ini menuturkan pupuk bersubsidi di Indramayu berasal dari W.
Keyakinannya berasal dari komunikasinya dengan W lewat perantara sopir truk pengangkut pupuk. Ada rekaman video saat penyaluran pupuk subsidi dari daerah lain ke Indramayu.
Dalam rekaman, terlihat seorang polisi bertanya kepada sopir truk tentang asal pupuk. Sopir itu mengaku pupuk bersubsidi tersebut milik W.
Sementara warga di Kecamatan Lelea, Indramayu, juga pernah menyaksikan pembongkaran pupuk bersubsidi bukan di distributor ataupun kios resmi. Pupuk bersubsidi tersebut ditampung di rumah seorang berinisial A yang dikenal sebagai warga negara asing.
Itu ilegal, bukan dari jalur kami, kata Syahrul, Accounting Manager PT Mega Utama Sakti (MUS), distributor resmi pupuk bersubsidi di Indramayu. PT MUS sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Indramayu. Saya juga sudah lapor ke polres, kata Syahrul.
Namun, Polres Indramayu mengaku belum mendapatkan laporan. Kami tak dapat informasi sama sekali, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu Ajun Komisaris Luthfi Olot Gigantara.
Joki
Di Jawa Timur, peredaran pupuk bersubsidi ilegal melibatkan sindikat antar-kabupaten. Pupuk bersubsidi di Tuban dipasok melalui joki atau pengepul besar dan kecil. Joki besar diduga mendapatkan pupuk bersubsidi dari Madura.
Saat menelusuri praktik penyaluran pupuk bersubsidi melalui joki di Desa Trantang, Kecamatan Kerek, Tuban, Kompas bekerja sama dengan petani setempat untuk membuktikan pupuk bersubsidi di daerah itu dijual di atas HET. Harga pupuk Rp 180.000-Rp 200.000 per zak (50 kg). Padahal, HET pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK Rp 112.500-Rp 120.000. Transaksi pupuk di joki tanpa syarat-syarat penebusan seperti diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun 2021.
Distributor resmi di Kecamatan Kerek, PT KSU Jaya Bersama, Neffi Mudholifati, mengakui praktik itu. Pelaku-pelaku di lapangan bukan orang-orang di kios resmi. Saya pernah lapor (ke polisi), tutur Neffi.
Kepala Polres Tuban Ajun Komisaris Besar Darman tidak merespons konfirmasi mengenai laporan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya. Lewat pesan singkat, Darman menanyakan, Masalah apa, Mas? Saat ditanya soal pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ia tidak menjawab lagi.
Dari kesaksian warga, penyaluran pupuk ilegal ke Tuban menggunakan truk berpelat M, nomor kendaraan di wilayah Madura. Pupuk bersubsidi asal Madura diduga kuat juga beredar di Nganjuk.
Pekan lalu, Polres Nganjuk mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi dengan barang bukti 114 ton. L (38), warga Nganjuk, membeli pupuk dari H (23) di Kediri.
H adalah penghubung pedagang besar berinisial N (36) di Malang. Adapun gudang pupuk ada di perbatasan Jatim-Jateng. Karena lokasi penanganan kasus ada di wilayah-wilayah lain, kami berkoordinasi dengan Polda Jatim atau Bareskim Polri, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Ajun Komisaris I Gusti Agung Ananta.
Senior Executive Vice President Pemasaran PT Pupuk Indonesia Gatoet Gembiro mengakui semua pihak di jalur penjualan dan distribusi punya kemungkinan menyelewengkan pupuk bersubsidi. [tum]