Wahanatani.com | Pemerintah didesak konsisten menjalankan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Sugeng Wahyudi .
Baca Juga:
Gampang Banget! Begini Cara Manfaatkan Kulit Buah untuk Pupuk Alami
Hal ini, ujar dia, menyangkut keseimbangan suplai dan permintaan (demand) ayam dan telur di pasar.
Sugeng mengatakan, saat ini peternak ayam mandiri dihadapkan pada tingginya ongkos sarana produksi ternak (sapronak). Sementara, harga jual ayam di tingkat peternak (live bird on farm) di bawah biaya produksi.
"Harga live bird di kandang saat ini Rp17.500 - 18.500 per kg, biaya produksi sudah di atas Rp19.500 - 20.500 per kg. Sementara di pasar, segitu-segitu saja," kata Sugeng kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Baca Juga:
Mengenal Hama Kutu Daun Persik pada Tanaman Cabai dan Cara Membasminya
Situs Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan, harga rata-rata nasional daging ayam ras segar pada 9 Februari 2022 adalah Rp35.750 per kg.
Sementara, mengutip situs infopangan.jakarta.go.id, harga rata-rata Jakarta pada 10 Februari 2022 untuk daging ayam broiler/ ras naik Rp244 dibandingkan 9 Februari 2022 menjadi Rp37.888 per ekor.
Menurut Sugeng, berat seekor live bird atau ayam hidup biasanya antara 0,8 hingga 2 kg.