Sudin mengatakan memang perusahaan tidak boleh dirugikan. Namun negara juga sama tidak boleh dirugikan.“Tolong jangan sembunyikan data,” katanya.
Ketika Siti Nurbaya ingin menyampaikan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 dan Automatic Adjustment Belanja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2022. Interupsi kembali terjadi.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Tandatangani Kerja Sama dengan Sawit Watch di Ruang Kerja
Sebagian anggota Komisi IV DPR RI meminta penjelasan Menteri terkait data pencabutan izin konsesi dengan data luasan keterlanjuran perkebunan di kawasan seluas 713 ribu ha.
“Ini belum clear. Tapi rapat dilanjutkan,” pinta Salim.
Dalam RDP sebelumnya antara Komisi IV DPR dengan Eselon I KLHK, ada kesimpulan yang berbunyi: Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyampaikan data terbaru; a. Data nama-nama perusahaan perkebunan di dalam kawasan hutan yang belum mendapatkan izin pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan. b. Data nama-nama perusahaan yang belum membayar kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Rapat Dengar Pendapat ini.
Baca Juga:
Soal HGU Sawit Dijadikan Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Lampaui Wewenang
Slamet, anggota Komisi IV DPR, bersikukuh supaya kesimpulan rapat dalam RDP di atas harus dijalankan terlebih dahulu. Selanjutnya, agenda Raker dapat dijalankan.
“Ini masalah saling menghargai antar lembaga. Ketika ada kesepakatan tidak jalan. Lalu rapat ini tetap berjalan. Saya usulkan konkrit rapat di-pending sampai data ada. Kalaupun rapat tetap berjalan, kami akan walk-out dari rapat,” tegasnya.
Siti Nurbaya menjelaskan bahwa data perkebunan dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare masih berbentuk poligon. Itu belum ada namanya satu perusahaan satu per satu.