Wahanatani.com | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak transparan dalam penyampaian data perusahaan-perusahan yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan.
Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipenuhi hujan interupsi.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Tandatangani Kerja Sama dengan Sawit Watch di Ruang Kerja
Setelah rapat dibuka oleh Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI, anggota DPR mempertanyakan keakuratan data pencabutan izin konsesi di kawasan hutan yang tertuang dalam Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.
“Dalam kesempatan rapat kerja hari ini, Komisi IV DPR meminta penjelasan Menteri LHK terkait Surat Kepmen LHK No SK.01/2022 mengenai pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang mencapai 192 izin dengan luasan 3,12 juta hektare,” ujar Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian LHK, Selasa (25 /1/2022) yang disiarkan live streaming.
Begitu selesai Sudin berbicara. H.M. Salim Fakhry, Anggota Komisi IV DPR RI dari Partai Golkar, mempertanyakan data 3,2 juta hektare yang dijanjikan akan diberikan KLHK dalam rapat sebelumnya.
Baca Juga:
Soal HGU Sawit Dijadikan Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Lampaui Wewenang
“Dalam kesimpulan rapat sebelumnya, kita minta data 3,2 juta ha (pelepasan kawasan hutan). Lalu apakah hari ini data tersebut sudah dilampirkan pihak kementerian atau bagaimana?” tanya Salim.
Menanggapi pernyataan Salim. Sudin menjawab dirinya baru menerima data keterlanjuran di kawasan hutan seluas 713 ribu ha. Bukan data 3,2 juta ha.
“Setahu saya untuk Kalimantan Tengah sudah 830 ribu ha (keterlanjuran di kawasan tahun). Belum Riau, Kalsel, Papua, Jambi, dan provinsi lainnya. Sebelum penyampaian (raker), Menteri LHK dapat menjawab dulu,” tega Sudin.