Siti Nurbaya menjawab,”data 713 ribu ha ini baru diterima KLHK. Karena begini luasan 3,2 juta hektare adalah informasi indikatif dari hasil kerja Inpres Sawit (red- Inpres 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan). Inpres Sawit ini dikontrol Menko Perekonomian.
“Data 3,2 jt ha merupakan informasi indikatif. Lalu data 700 ribu hektare ini menurut Pak Sekjen (KLHK) merupakan data sudah terkonfirmasi, dari catatan masyarakat. Itu data yang sudah fiks. Kementerian tidak bisa katakan legal atau tidak legal. Apabila data konfirmasinya belum masuk. Jika itu persoalannya, saya cek lagi,” urai Siti Nurbaya.
Baca Juga:
Bupati Pasaman Tandatangani Kerja Sama dengan Sawit Watch di Ruang Kerja
Dijelaskan oleh Siti, data terkonfirmasi ini bisa dilakukan setelah ada undang-undang. Subjek tadi harus selesaikan legal atau tidak dengan cara mengajukan ke KLHK.
Begitu Menteri LHK selesai menjawab. Sudin menceritakan dalam kunjungan ke Kalimantan Tengah bersama Dirjen Gakkum LHK.
”Disitu ada PT Best, Genting dan perusahaan lain sudah disebutkan ilegal. Tetapi tidak ada di sini datanya (Sambil memegang selembar kertas). Ini saya pertanyakan,” jelas Sudin.
Baca Juga:
Soal HGU Sawit Dijadikan Kawasan Hutan, KLHK Dinilai Lampaui Wewenang
Ia mengatakan data pencabutan izin konsesi di kawasan hutan ditengarai pilih kasih.”Benar Dirjen Gakkum, kita pernah mengunjungi dengan melihat dari helikopter. Lalu diakui Gubernur Kalteng bahwa ada perusahaan tidak punya izin pelepasan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Sudin menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dan benar. Tetapi perlu diperbaiki yang kurang baik.”Kalau dikatakan tidak ada indikatif itu kan bohong. Saya minta kejujurannya,” jelas Sudin.
“Jadi mohon maaf data (713 ribu hektare) ini tidak bisa saya terima. Komisi IV pernah memanggil PT Best dan Genting lalu mereka akui belum ada pinjam pakai dan pelepasan. Tetapi tidak ada tindak lanjut baik Planologi dan Gakkum. Tidak ada yang bertindak,” ujarnya.