Jokowi menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut komite," demikian isi Pasal 3A Perpres tersebut, yang diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021, dikutip di Jakarta, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat RI Lancar, Kenapa di Malaysia-Singapura Tersendat?
Dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2015, pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dilarang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kini, Jokowi membolehkan pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.
Pembiayaan juga bisa dengan menerbitkan obligasi maupun pinjaman konsorsium badan usaha milik negara (BUMN).
Baca Juga:
KA Cepat Jakarta-Bandung Dinamai WHOOSH, Ini Artinya
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," demikian isi Pasal 4 ayat 2.
Dalam Perpres, dijelaskan jika pembiayaan dari APBN untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung, berupa penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan atau penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN, atau penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN. [dny]