Padahal, proyek itu sudah diresmikan oleh Jokowi.
"Groundbreaking ya boleh saja, tapi pembangunannya belum boleh dilakukan. Izinnya belum lengkap," kata Jonan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (28/1/2016).
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat RI Lancar, Kenapa di Malaysia-Singapura Tersendat?
Jonan menjelaskan, dokumen yang diserahkan PT KCIC selaku investor kereta cepat, belum lengkap.
Menurut Jonan, ada dua hal penting yang belum dipenuhi PT KCIC.
Pertama, mengenai perjanjian konsensi.
Baca Juga:
KA Cepat Jakarta-Bandung Dinamai WHOOSH, Ini Artinya
Perjanjian itu masih dalam proses negoisasi dan ada begitu banyak hal yang harus dibahas.
Sedangkan yang kedua, mengenai izin pembangunan.
Khususnya laporan analisis hidrologi dan hidrolika.