"Kalau tidak dipenuhi, ya tidak akan kami kasih izinnya sampai kapan pun. Karena ini menyangkut keselamatan," ujar Jonan.
Tepat enam bulan kemudian, pada 27 Juni 2016, Jonan dicopot dari posisi Menhub.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat RI Lancar, Kenapa di Malaysia-Singapura Tersendat?
Pemerintah pun menggantikan PT Wijaya Karya (WIKA) sebagai ketua konsorsium BUMN di PT KCIC untuk digantikan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Hal itu lantaran utang PT WIKA menumpuk.
Saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada 1 September 2021, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI, Salusra Wijaya, mengungkap, anggaran awal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sekitar 6,07 miliar dolar AS atau sekitar Rp 86,52 triliun.
Baca Juga:
KA Cepat Jakarta-Bandung Dinamai WHOOSH, Ini Artinya
Namun, setelah ditelaah konsultan pada November 2020, estimasi biaya membengkak hingga menjadi 8,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp 122,58 triliun.
Alhasil, proyek tersebut belum juga selesai meski sudah lima tahun lebih dimulai.
Pada 6 Oktober 2021, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubatan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Saranan Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.