Ketentuan agar lulus dari tes kesehatan adalah harus melalui standart kesehatan 1 & 2 yang sesuai konteks dengan teori antara lain:
- Gigi masih lengkap atau utuh dari depan, belakang, atas dan bawah.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
- Relasi sempurna, antara rahang atas dan rahang bawah normal.
- Tidak ada penyakit bawaan, seperti bibir sumbing atau pewarnaan pada enamel gigi
- Tidak ada penyakit gidan mulut yang ke depannya bisa muncul, antara lain seperti impaksi dan karies.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Sebaiknya sebelum mendaftarkan diri sebagai calon TNI ada baiknya melakukan pemeriksaan dari ujung kepala hingga ujung kaki.
Antaralain misalnya ada karang gigi atau pewarnaan stain pada email gigi bisa dilakukan dengan perawatan scaling gigi.[kaf]