4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Baca Juga:
Oknum TNI Penganiaya Pelajar di Medan Divonis 10 Bulan Penjara
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Syarat khusus
Baca Juga:
"Warga yang Hisap Rokok Ilegal Terancam Penjara Hingga 5 Tahun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tegaskan”
Syarat khusus daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 yakni:
1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.
2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja: