Persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB No. 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Selain itu pelamar PPPK Kesehatan juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi JF yang dilamar.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan CASN Jabatan Fungsional Kesehatan 2022.
Syarat umum
Berikut syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman Kementerian Kesehatan (Kemkes):
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada -jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;