WahanaNews-Health | Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 mengalami penyesuaian.
Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sedianya ditutup pada Jumat (18/11/2022) diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut sesuai dengan surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Diketahui, pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan berdasarkan data per 1 April 2022.
Pelamar PPPK JF (Jabatan Fungsional) Kesehatan yang dimaksud merupakan pelamar yang sudah melalui tahap verifikasi validasi dan dinyatakan valid oleh Kemenkes.
Baca Juga:
Netanyahu Tawarkan Rp79 Miliar untuk Bebaskan Satu Sandera di Gaza
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan, dan bagaimana cara daftar PPPK Kesehatan 2022?
Syarat daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Persyaratan bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.