Beberapa asas hukum yang dapat digunakan penggugat meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Untuk diingat bahwa dalam mengajukan gugatannya, penggugat agar memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa amar putusan PTUN harus memuat bahwa PTUN menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan.
Praktik Peradilan Tata Usaha Negara
Dalam praktik peradilan, gugatan terhadap tindakan penolakan permohonan izin dapat dilihat pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda No. 04/G/2013/PTUN-SMD tanggal 23 Juli 2013.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Pada perkara tersebut PT Sumber Tambang Makmur mengajukan gugatan terhadap Bupati Penajam Paser Utara atas tindakan administratif yang tidak menerbitkan atau memproses permohonan perpanjangan IUP Eksplorasi.
Tindakan diam tergugat pada saat gugatan tersebut diperiksa dikualifikasikan sebagai bentuk tindakan Fiktif Negatif dan merupakan salah satu bentuk tindakan administrasi pemerintahan.
Pada amar putusannya pengadilan menyatakan batal keputusan penolakan Bupati Penajam Paser Utara (Tergugat) yang tidak menerbitkan atau memproses lebih lanjut surat permohonan perpanjangan IUP.