Upaya banding diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat pemerintahan yang menetapkan SK pencabutan IUP. Hal tersebut merujuk ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2014.
Upaya administratif merupakan mekanisme hukum untuk meminta pembatalan, pencabutan, atau koreksi terhadap suatu keputusan dan/atau tindakan administratif pemerintah. Dalam hal ini adalah penolakan terhadap permohonan perpanjangan dan/atau peningkatan IUP.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Lantas, apabila upaya administratif telah ditempuh dan hasilnya tidak sesuai yang diharapkan, apa langkah yang dapat ditempuh oleh pihak yang dirugikan?
Gugatan PTUN
Apabila tahapan penyelesaian secara administratif sebagaimana tersebut tidak menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan pihak yang dirugikan, maka tahapan selanjutnya adalah mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Mekanisme tersebut ditegaskan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Pada beleid tersebut diatur bahwa pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.
Penggugat dapat mengajukan alasan gugatannya bahwa penolakan permohonan oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.