Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa bagi pemohon yang telah ditolak permohonannya dan telah menempuh upaya penyelesaian sengketa serta telah memperoleh putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap, maka dapat menempuh mekanisme permohonan izin berdasarkan putusan tersebut.
Lantas, bagaimana apabila badan usaha belum menempuh proses penyelesaian sengketa dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap?
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Upaya Administratif
Menurut hukum, apabila terdapat suatu tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang merugikan, dalam hal ini menolak permohonan perpanjangan atau peningkatan IUP, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya administratif.
Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terdapat 2 (dua) tahapan upaya hukum yang dapat ditempuh, yakni Keberatan Administratif dan Banding Administratif.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Secara umum, Keberatan Administratif dapat diajukan secara tertulis oleh pihak yang dirugikan dalam waktu paling lama 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut. Hal tersebut merujuk Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014.
Apabila pihak yang mengajukan upaya Keberatan Administratif tidak puas dengan hasil penyelesaian, maka dapat mengajukan upaya Banding Administratif.
Banding Administratif diajukan dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak keputusan upaya Keberatan Administratif diterima.