Untuk diketahui bahwa pada 21 Januari 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan produk hukum terkait mekanisme perizinan usaha di bidang pertambangan, yakni Keputusan Menteri ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (“Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022”).
Beleid tersebut diterbitkan demi memberikan kepastian hukum dalam proses pengurusan administrasi perizinan di bidang pertambangan.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Khususnya, pelaksanaan pemrosesan perizinan dan pendaftaran IUP berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang.
Sehubungan dengan adanya penolakan terhadap permohonan perpanjangan dan/atau peningkatan IUP, pada Diktum Kesatu Kepmen ESDM No. 15 Tahun 2022 telah diatur secara tegas mekanisme pemrosesannya.
Apabila terdapat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan tetap, maka badan usaha yang IUP mineral logam dan batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapannya ditolak, atau permohononan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitannya ke Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Namun, untuk diketahui bahwa pada ketentuan tersebut ditegaskan, amar putusan PTUN harus memuat bahwa PTUN menyatakan sah atau tidak sahnya keputusan tata usaha negara; dan/atau memerintahkan untuk membatalkan/mencabut atau menerbitkan perizinan.
Selain amar putusan sebagaimana termaksud di atas, diatur pula bahwa pihak pemohon harus memenuhi persyaratan administratif serta persyaratan dan kriteria kewilayahan.
Ditambah pula, bahwa terhadap permohononan dapat dilakukan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara setelah memenuhi persyaratan teknis, lingkungan, dan finansial.