Tambangnews.id | Perpanjangan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara menjadi salah satu topik krusial dalam kegiatan usaha pertambangan.
Habisnya masa berlaku IUP berakibat pada tidak berlakunya izin dan tidak adanya dasar pembenar untuk melakukan kegiatan penambangan.
Baca Juga:
Arsjad Rasjid dan Anindya Bersatu, Kadin Siap Gelar Munas Usai Pelantikan Presiden
Poin yang sama pentingnya dengan hal di atas adalah terkait peningkatan IUP. Peningkatan IUP Eksplorasi ke tahap IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi merupakan bagian dari keberlanjutan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Tidak terbitnya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi, maka tidak ada pula dasar bagi badan usaha bidang pertambangan untuk memperoleh keuntungan dari investasi pada usaha pertambangan yang sudah dilakukan selama ini.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Baca Juga:
Kata Djarot PDIP Soal Jokowi Reshuffle Diakhir Jabatan
Hal tersebut berarti pula bahwa setiap permohonan penerbitan perizinan berusaha, tidak terbatas pada perpanjangan dan peningkatan IUP, harus dimohonkan kepada pemerintah pusat.
Pertanyaannya, apabila permohonan sebagaimana dimaksud ditolak oleh pemerintah, apa langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemohon untuk mempertahankan hak hukumnya?
Penerbitan izin berdasarkan aturan baru Menteri ESDM