"Benar memang ada aktivitas penambangan pasir di sini. Tapi bukan hanya di desa ini, ada juga di desa lainnya, seperti di Desa Mekar Sari," ujarnya.
Warga lainnya berinisial Z mengungkapkan tambang pasir di desanya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
Baca Juga:
PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak Jalan Kota Gajah-Simpang Randu di Lampung Tengah
"Dulu dari pihak pengusaha pasir, katanya kalau sudah 10 tahun, lahannya akan diserahkan kembali kepada warga," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan pihak pengusaha pernah berjanji akan memperbaiki jalan dan melakukan reklamasi pada lubang-lubang sisa galian.
"Dulu pernah katanya mau dilakukan reklamasi dan perbaikan jalan. Tapi sampai saat ini belum ada yang dilakukan," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Jalan Rusak di Lampung, KPK Pastikan Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor
Diimbau Urus Izin
Terkait penambangan pasir di Pasir Sakti, Pemkab Lamtim menyatakan kewenangan atas aktivitas tersebut berada di tingkat provinsi.
"Untuk izin penambangan pasir galian C, itu kewenangan pemerintah provinsi," kata Sekretaris Kabupaten Lamtim Moch Jusuf, Sabtu.