Tambangnews.id | Aktivitas penambangan pasir terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga tanpa izin resmi akhirnya diminta untuk ditindak tegas.
Satu di antara beberapa lokasi penambangan pasir di Lamtim adalah di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
Baca Juga:
PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak Jalan Kota Gajah-Simpang Randu di Lampung Tengah
Lokasi lainnya, yakni di Desa Mekar Sari yang juga berada di Pasir Sakti. Pasir Sakti memang sudah lama dikenal sebagai tempat penambangan pasir.
Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Lampung Freddy menjelaskan izin tambang, termasuk penambangan pasir, idealnya harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, yakni Pemkab Lamtim.
"Seingat saya, namanya tambang yang ada di daerah, maka izinnya dari pemerintah kabupaten (pemkab)," kata Freddy yang juga pernah menjadi Pejabat Bupati Lamtim ini, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga:
Soal Jalan Rusak di Lampung, KPK Pastikan Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor
Freddy menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) provinsi terkait legalitas tambang pasir di Lamtim.
"Kita lihat apakah ada hubungannya dengan izin dari provinsi. Tapi yang jelas, (tambang) yang berada di daerah, makanya izinya dari pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Adapun izin tersebut, ungkap Freddy, antara lain izin dari lingkungan sekitar, RT, RW, camat, hingga pemerintah daerah.
Ia pun menegaskan harus ada tindakan tegas jika tambang pasir tersebut tanpa izin resmi alias ilegal.
"Kalau ilegal, ya harus ditindak. Namanya ilegal, tidak ada izin,” kata Freddy yang juga menjabat Inspektur pada Inspektorat Lampung ini.
Lubang Sisa Galian
Wartawan melakukan penelusuran ke lokasi tambang pasir di Pasir Sakti pada Sabtu. Lokasi yang disambangi adalah Desa Rejo Mulyo.
Dari Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, jarak menuju Desa Rejo Mulyo sekitar 10 kilometer.
Matahari sudah di atas kepala ketika wartawan memasuki Desa Rejo Mulyo.
Kondisi jalan cukup parah rusak dengan lubang-lubang berdiameter 0,5 hingga 1,5 meter yang digenangi air. Di kiri dan kanan jalan juga terdapat lubang-lubang cukup besar.
Memasuki sekitar lokasi tambang setelah kurang lebih 5 menit perjalanan, mulai terlihat aktivitas truk bermuatan pasir keluar dari areal tersebut.
Tanah merah bercampur pasir cukup menyulitkan untuk menjangkau titik lokasi tambang. Bekas ban truk membekas bak membentuk dua jalur di jalan tanah tersebut.
Di titik lokasi, tampak aktivitas mesin penyedot pasir. Ada tiga lokasi tambang pasir yang tidak berjauhan. Lubang-lubang sisa galian terdapat di banyak titik di lokasi tersebut.
Terpantau, satu orang bekerja di setiap lokasi tambang dengan mesin penyedot. Pekerja terlihat sedang membuat aliran untuk pembuangan air yang keluar dari mesin penyedot pasir.
Di titik lainnya, ada aktivitas penambangan dengan alat berat. Ada dua unit ekskavator berwarna kuning. Satu unit di antaranya sedang melakukan pengerukan pasir di pinggir lubang galian.
Sementara di sampingnya, satu unit truk berwarna biru sedang diisi pasir oleh ekskavator. Satu unit truk lainnya berwarna kuning terparkir seperti menunggu antrean untuk diisi pasir.
Seorang warga Desa Rejo Mulyo berinisial X mengaku tidak mengetahui terkait legalitas tambang pasir di lokasi tersebut.
"Saya nggak tahu itu legal atau ilegal. Tapi ya ada beberapa tambang pasir di sini," katanya.
Selain di desanya, menurut dia, tambang pasir juga ada di desa lain di Kecamatan Pasir Sakti.
"Benar memang ada aktivitas penambangan pasir di sini. Tapi bukan hanya di desa ini, ada juga di desa lainnya, seperti di Desa Mekar Sari," ujarnya.
Warga lainnya berinisial Z mengungkapkan tambang pasir di desanya sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.
"Dulu dari pihak pengusaha pasir, katanya kalau sudah 10 tahun, lahannya akan diserahkan kembali kepada warga," katanya.
Selain itu, ia menjelaskan pihak pengusaha pernah berjanji akan memperbaiki jalan dan melakukan reklamasi pada lubang-lubang sisa galian.
"Dulu pernah katanya mau dilakukan reklamasi dan perbaikan jalan. Tapi sampai saat ini belum ada yang dilakukan," ujarnya.
Diimbau Urus Izin
Terkait penambangan pasir di Pasir Sakti, Pemkab Lamtim menyatakan kewenangan atas aktivitas tersebut berada di tingkat provinsi.
"Untuk izin penambangan pasir galian C, itu kewenangan pemerintah provinsi," kata Sekretaris Kabupaten Lamtim Moch Jusuf, Sabtu.
Pihaknya pun mengimbau para penambang pasir agar mengurus izin jika belum memiliki izin.
Sementara Kapolres Lamtim Ajun Komisaris Besar Pol Zaky Alkazar Nasution menyatakan akan berkoordinasi dengan timnya terkait penambangan pasir tersebut.
"Nanti akan saya koordinasikan dengan anggota," katanya, Sabtu.
Terkait upaya pengecekan ke lokasi tambang pasir, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
"Masalah izin, coba tanyakan ke pemerintah daerah, karena mereka yang punya wewenang mengeluarkan izin," ujar Zaky.
"Kami pun kalau mau melakukan pengecekan, harus berkoordinasi dahulu dengan pemerintah daerah," imbuhnya. [jat]