Ia pun menegaskan harus ada tindakan tegas jika tambang pasir tersebut tanpa izin resmi alias ilegal.
"Kalau ilegal, ya harus ditindak. Namanya ilegal, tidak ada izin,” kata Freddy yang juga menjabat Inspektur pada Inspektorat Lampung ini.
Baca Juga:
PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak Jalan Kota Gajah-Simpang Randu di Lampung Tengah
Lubang Sisa Galian
Wartawan melakukan penelusuran ke lokasi tambang pasir di Pasir Sakti pada Sabtu. Lokasi yang disambangi adalah Desa Rejo Mulyo.
Dari Pasar Semarang Baru, Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, jarak menuju Desa Rejo Mulyo sekitar 10 kilometer.
Baca Juga:
Soal Jalan Rusak di Lampung, KPK Pastikan Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor
Matahari sudah di atas kepala ketika wartawan memasuki Desa Rejo Mulyo.
Kondisi jalan cukup parah rusak dengan lubang-lubang berdiameter 0,5 hingga 1,5 meter yang digenangi air. Di kiri dan kanan jalan juga terdapat lubang-lubang cukup besar.
Memasuki sekitar lokasi tambang setelah kurang lebih 5 menit perjalanan, mulai terlihat aktivitas truk bermuatan pasir keluar dari areal tersebut.