Tambangnews.id | Aktivitas penambangan pasir terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang diduga tanpa izin resmi akhirnya diminta untuk ditindak tegas.
Satu di antara beberapa lokasi penambangan pasir di Lamtim adalah di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
Baca Juga:
PUPR Segera Perbaiki Jalan Rusak Jalan Kota Gajah-Simpang Randu di Lampung Tengah
Lokasi lainnya, yakni di Desa Mekar Sari yang juga berada di Pasir Sakti. Pasir Sakti memang sudah lama dikenal sebagai tempat penambangan pasir.
Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Lampung Freddy menjelaskan izin tambang, termasuk penambangan pasir, idealnya harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, yakni Pemkab Lamtim.
"Seingat saya, namanya tambang yang ada di daerah, maka izinnya dari pemerintah kabupaten (pemkab)," kata Freddy yang juga pernah menjadi Pejabat Bupati Lamtim ini, Sabtu (25/6/2022).
Baca Juga:
Soal Jalan Rusak di Lampung, KPK Pastikan Turun Tangan Usut Dugaan Tipikor
Freddy menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) provinsi terkait legalitas tambang pasir di Lamtim.
"Kita lihat apakah ada hubungannya dengan izin dari provinsi. Tapi yang jelas, (tambang) yang berada di daerah, makanya izinya dari pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Adapun izin tersebut, ungkap Freddy, antara lain izin dari lingkungan sekitar, RT, RW, camat, hingga pemerintah daerah.