"Kita harus memastikan kebutuhan domestik terlebih dahulu. Jika batu bara yang dulu kita ekspor bahan baku padahal listrik domestik belum cukup, maka sekarang sudah saatnya peduli terhadap kebutuhan lokal," jelas Bahlil dalam paparannya.
Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan akan mengawal investasi secara penuh dari sisi hukum. Dia mengakui, tidak jarang terjadi penyelewengan dalam proses jalannya investasi. Sebagai pembuat kebijakan publik, setiap kegiatan investasi akan selalu berhadapan dengan risiko-risiko, sehingga Satgas Percepatan Investasi memastikan akan memberi pengawalan yang pasti bagi jalannya investasi yang ada.
Baca Juga:
Menteri ESDM: Smelter PT Freeport di Gresik Siap Juni 2024
"Kita hadir sejak awal agar mengetahui langkah-langkah yang dihadapi KPC untuk merasa aman dalam menjalankan kegiatan investasinya. Visi kita adalah bagaimana membantu dalam pertumbuhan ekonomi, kemudian melakukan evaluasi terhadap masyarakat dan negara," jelas Sunarta.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menambahkan bahwa hilirisasi merupakan amanat undang-undang yang harus dilakukan, sehingga peningkatan nilai tambah adalah wajib bagi jalannya investasi di Indonesia. Pemerintah hadir untuk memberi kemudahan-kemudahan bagi para investor, serta tidak melupakan tujuan pemerataan ekonomi di Indonesia.
Proyek gasifikasi batu bara menjadi metanol di Bengalon telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca Juga:
Kementerian ESDM Perpanjangan Izin Usaha Freeport Masih Diproses
Dengan adanya proyek ini, diharapkan dapat mengurangi impor gas Indonesia sebesar US$ 7,6 miliar selama masa produksi dan meningkatkan perolehan devisa hingga US$ 4,7 miliar selama masa konstruksi dan produksi. [jat]