Tambangnews.id | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti terkait kegiatan penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Untuk itu, Boyamin turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut dugaan kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
Apalagi, dirinya mendapat informasi jika kegiatan tersebut belum pernah dilakukan penegakan hukum.
"Terdapat dugaan aktivitas penambangan ilegal nikel di Sulawesi Tengah dan hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan, Kamis (29/9/2022).
Boyamin menjelaskan, dugaan penambangan ilegel tersebut didasari oleh terbitnya surat legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Sulteng, dimana terdapat banyak perusahaan izinnya telah berakhir.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Melalui legal opinion yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng itu, kata Boyamin, para perusahaan itu tetap melakukan kegiatan menambang.
Padahal, menurutnya, Kejagung semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa Kejaksaan bukan lembaga terkait yang berwenang menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan.
"Pendapat hukum Kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat dan tak dapat menjadi dasar diterbitkannya izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah," terangnya.