"Artinya, sangat tidak mungkin perusahaan yang baru berdiri tahun 2021 telah memiliki lUP OP tahun 2011," kata Hartati.
Menurut Hartati, untuk data pembayaran PNBP kewajiban perusahaan ke negara, baik bukti iuran tetap (landreat) maupun iuran produksi (royalti) juga tidak ditemukan
Baca Juga:
Korban Tewas Akibat Ledakan di Tambang Batubara Turki Bertambah Jadi 41 Orang
"Kami sudah mengkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, tapi jawaban yang kami dapatkan bahwa perusahaan tidak melampirkan bukti bayar," terangnya.
"Dari semua bukti yang kami miliki, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh terlapor (Kadis ESDM) dalam pengurusan perizinan pertambangan PT. Kumia Degess Pratama," tegasnya.
Kemudian untuk terlapor H Karan Aziz Mannessa, Tjandra Tjuatja, Anugrah Bregas Priambodo dan Ye.ju (PT. Kurnia Degess Pratama), melalui surat tanggal 02 Juni 2021 dengan nomor surat 01/LO-KDP/V21, bermohon untuk pengurusan Legal Opinion Jaksa.
Baca Juga:
Laporkan Tambang Ilegal ke Polres Tapin, PT SKB Berharap Proses Hukum Berlanjut
"Patut diduga pihak PT. Kurnia Degess Pratama sebagai terlapor juga mengetahui segala proses pembuatan dokumen, sehingga diduga telah terjadi perbuatan Tindakan Melawan Hukum, dalam pengurusan izin pertambangan nikel, sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," tegas Hartati.
Hartati mengatakan, laporan yang sampaikannya ke Polda Sulteng itu telah diterima staf Ditreskrimsus, Zikran tertanggal 7 Februari 2022 untuk dilakukan telaah lebih lanjut, sebelum diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng. [jat]