“Kemari pas rapat di provinsi sudah saya sampaikan. Dari pihak KPK pun juga memberi jalan, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, tidak parsial. Selama ini kan masih parsial,” katanya.
Dikatakan, dalam rapat bersama tersebut terungkap rata-rata praktik tambang ini belum mengantongi perizinan. Termasuk dari pihak pemohon perizinan yang belum menguasai persyaratan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Terungkap dalam proses penegakan hukum itu ada beberapa yang menjadi faktor kenapa ilegal? Satu yang pasti adalah soal perizinan. Faktanya, perizinan itu sangat lama sekali terbitnya,” ujarnya.
“Dari sisi para pelaku kan mereka maunya lebih cepat, cepat dapat untungnya, dapat uangnya. Tapi mereka begitu disodorkan masalah administrasi bingung juga,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, KPK telah merencanakan membuat tim kecil untuk bisa meyelesaikan masalah praktik tambang ilegal tersebut. Tim itu nantinya akan melibatkan seluruh unsur, seperti kepolisian, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Sedang dibahas masalah itu untuk dipersiapkan semacam kayak pokja dengan melibatkan semua unsur,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan tambang ilegal ini sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah ditutup berkali-kali, muncul penambang ilegal baru, dengan alasan mencari nafkah. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini perlu melibatkan banyak unsur.
“Harusnya kita duduk satu meja untuk menata pertambangan ini ke depan. Tapi harus tetap dalam koridor manfaat buat negara harus ada itu, manfaat buat lingkungan harus ada, dan manfaat buat masyarakat wajib ada,” bebernya.