TambangNews.id | Operasi bersih-bersih terhadap praktik tambang ilegal kembali digalakkan jajaran Polri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengklaim sudah menangani sebanyak 29 kasus tambang ilegal selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2022 ini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Termasuk, praktik tambang galian C ilegal yang masih marak.
“Dalam setahun terakhir ini yang ditangani 25 kasus. Itu yang sudah selesai. Ada penetapan tersangkanya juga. Kalau yang baru-baru ini, kita ada empat kasus yang sedang dalam penyidikan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, seperti dilansir dari JawaPos Radar Semarang, Jumat (2/12).
Kasus tambang liar yang ditangani tersebut, di antaranya di wilayah Magelang, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Grobogan, Pati, dan Batang.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dari 25 kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 tersangka. Rata-rata, para tersangka merupakan orang yang menjadi penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Yang dilakukan penindakan ya yang bertanggung jawab di situ, yang menyuruh mereka. Lokasi itu sekarang tidak dijaga, sehingga kadang muncul lagi, kucing-kucingan. Orang lain ngambil,” bebernya.
Praktik tambang ilegal ini juga menjadi perhatian dan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Jateng dan KPK, termasuk Polda Jateng, beberapa waktu lalu. Menurutnya, mengatasi tambang ilegal harus melibatkan banyak pihak.
“Kemari pas rapat di provinsi sudah saya sampaikan. Dari pihak KPK pun juga memberi jalan, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh, tidak parsial. Selama ini kan masih parsial,” katanya.
Dikatakan, dalam rapat bersama tersebut terungkap rata-rata praktik tambang ini belum mengantongi perizinan. Termasuk dari pihak pemohon perizinan yang belum menguasai persyaratan.
“Terungkap dalam proses penegakan hukum itu ada beberapa yang menjadi faktor kenapa ilegal? Satu yang pasti adalah soal perizinan. Faktanya, perizinan itu sangat lama sekali terbitnya,” ujarnya.
“Dari sisi para pelaku kan mereka maunya lebih cepat, cepat dapat untungnya, dapat uangnya. Tapi mereka begitu disodorkan masalah administrasi bingung juga,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, KPK telah merencanakan membuat tim kecil untuk bisa meyelesaikan masalah praktik tambang ilegal tersebut. Tim itu nantinya akan melibatkan seluruh unsur, seperti kepolisian, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Sedang dibahas masalah itu untuk dipersiapkan semacam kayak pokja dengan melibatkan semua unsur,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan tambang ilegal ini sudah berlangsung lama. Bahkan ada yang sudah ditutup berkali-kali, muncul penambang ilegal baru, dengan alasan mencari nafkah. Sehingga untuk mengatasi permasalahan ini perlu melibatkan banyak unsur.
“Harusnya kita duduk satu meja untuk menata pertambangan ini ke depan. Tapi harus tetap dalam koridor manfaat buat negara harus ada itu, manfaat buat lingkungan harus ada, dan manfaat buat masyarakat wajib ada,” bebernya.
Dwi Subagyo mengakui, pihaknya kesulitan untuk mengawasi praktik tambang ilegal, karena pelakunya kucing-kucingan. Sehingga peran serta masyarakat dalam ikut melakukan pengawasan juga diperlukan untuk kepentingan bersama.
(Tambang) legal ada. Tapi kita lihat lagi. Apakah kegiatannya sesuai apa tidak? Kan tetap dipantau. Tapi yang mantau siapa? Anggota kami sedikit, tidak mungkin anggota stay di lokasi tambang setiap hari. Jadi, peran masyarakat sangat dibutuhkan di situ,” katanya.(jef)