TambangNews.id | Operasi bersih-bersih terhadap praktik tambang ilegal kembali digalakkan jajaran Polri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengklaim sudah menangani sebanyak 29 kasus tambang ilegal selama kurun waktu Januari hingga awal Desember 2022 ini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Termasuk, praktik tambang galian C ilegal yang masih marak.
“Dalam setahun terakhir ini yang ditangani 25 kasus. Itu yang sudah selesai. Ada penetapan tersangkanya juga. Kalau yang baru-baru ini, kita ada empat kasus yang sedang dalam penyidikan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, seperti dilansir dari JawaPos Radar Semarang, Jumat (2/12).
Kasus tambang liar yang ditangani tersebut, di antaranya di wilayah Magelang, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Grobogan, Pati, dan Batang.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dari 25 kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sebanyak 27 tersangka. Rata-rata, para tersangka merupakan orang yang menjadi penanggung jawab aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Yang dilakukan penindakan ya yang bertanggung jawab di situ, yang menyuruh mereka. Lokasi itu sekarang tidak dijaga, sehingga kadang muncul lagi, kucing-kucingan. Orang lain ngambil,” bebernya.
Praktik tambang ilegal ini juga menjadi perhatian dan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Jateng dan KPK, termasuk Polda Jateng, beberapa waktu lalu. Menurutnya, mengatasi tambang ilegal harus melibatkan banyak pihak.