MAWAKA ID I Enam warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap dan diserahkan Kodim 1709/Yapen Waropen, Papua, akan di proses Kantor Imigrasi Biak.
Kepala Kantor Imigrasi Biak, Edward Infaindi, mengatakan, keenam WNA asal China diserahkan dari Kodim 1709/Yapen Waropen sejak Senin (21/11) dan saat ini sedang dicari penerjemah karena mereka tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris. Petugas, kata dia, akan menginformasikan bila ada perkembangan, dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2021).
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
Enam warga China ditangkap Minggu (21/11), di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen.
Sebelumnya Komandan Kodim/1709 Yapen Waropen, Letnan Kolonel Infantri Leon Pangaribuan, mengatakan, enam WNA yang ditahan personel Koramil 1709-03/Warbah dipimpin Komandan Pos Koramil Wapoga, Sersan Mayor Dedy Setiawan.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga tentang warga negara asing yang sedang menambang emas secara ilegal di kampung Sewa.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Pupuk Bersubsidi Mulai 2023, Cuma untuk Urea dan NPK
Dari informasi itulah personel Kodim 1709/Yapen Waropen ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA asal China itu, yang kemudian diperiksa namun mereka tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi dari negara asalnya.
"Keenam orang berkebangsaan Cina yaitu ke Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38)," kata Pangaribuan. (tum)