MAWAKA ID I Buntut dari pencoptan Dance Yulian Flassy dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dilaporkan ke Ombudsman RI.
Kuasa hukum Dance, Haris Azhar, menduga pelantikan dan pencopotan kliennya bernuansa politis. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam proses-proses yang dilalui Dance.
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
"Politisasi tersebut yang berujung dengan pencopotan Dance setelah diangkat. Pencopotan pun dilakukan dengan tidak tertib hukum. Hal ini, oleh karenanya, harus dibenahi dan kami meminta agar Ombudsman RI memeriksa hal tersebut," kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Haris mengatakan maladministrasi terlihat sejak pengangkatan Dance sebagai Sekretaris Daerah Papua. Dance dipilih oleh Tito meski bukan prioritas dari kandidat yang diajukan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pelantikan Dance pun tidak dilakukan Lukas, melainkan oleh Tito. Pelantikan juga dilakukan di DKI Jakarta, bukan di Papua.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Pupuk Bersubsidi Mulai 2023, Cuma untuk Urea dan NPK
Haris menilai pencopotan Dance tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014. Ia mengatakan seharusnya pencopotan diusulkan oleh Lukas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"PPK dalam hal ini adalah Gubernur Papua selaku pimpinan instansi pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian, Menteri Dalam Negeri tidak berwenang untuk mengusulkan pemberhentian," ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal laporan ke Ombudsman ini, Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga dan Dirjen Otda Akmal Malik sejauh ini belum memberikan responsnya, dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/11/2021).