Terkait pembebasan lahan milik Anton Sihombing, Indra mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah menitipkan uang ganti untung (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Tarutung, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) 19 Tahun 2021.
"Perlu kami tegaskan, uang ganti untung terkait pembebasan lahan Anton Sihombing dimaksud, Pemkab Taput telah dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Tarutung, sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh tim penilai independen (appraisal)," kata Indra.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
Menurut Indra, jalur itu ditempuh karena antara pihak Pemkab Taput dengan pihak Anton Sihombing, tidak ada titik temu soal besaran nilai ganti untung terhadap pembebasan lahan dimaksud.
"Jadi nilai ganti untung terhadap pembebasan lahan dimaksud ditentukan oleh tim penilai independen (Appraisal) dan sudah kita titipkan (konsinyasi) di PN Tarutung," jelas Indra. [tum]