"Pernah memang, bertemu secara informal di Jakarta. Bertemu dengan Kabag Tarukim, PUPR dan Sekda. Tetapi setelah itu, saya tidak pernah lagi diajak bermusyawarah," ucapnya.
Lanjut Anton Sihombing, pada prinsipnya dia tidak menghambat pembangunan. Hanya saja para pemilik lahan harus diundang bermusyawarah.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
"Saya tidak menghalangi pembangunan. Tetapi PP 19 itu dilaksanakan. Masyarakat jangan ditakut-takuti. Pemerintah itu pengayom masyarakat," ucapnya.
Sekda Taput angkat bicara
Menanggapi pernyataan Anton Sihombing, perihal pelepasan lahan miliknya tanpa melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan.
Baca Juga:
Sekda Buka Musrenbang Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Taput Tahun 2023
Menyadur dari medanbisnisdailycom, Sekdakab Taput Indra Simaremare, ketika dikonfirmasi Sabtu (8/1/2022) menyampaikan, seluruh proses pelepasan lahan peruntukan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong, telah dilakukan sesuai prosedur.
Kata Indra, masyarakat di desa sekitar yang lahannya terkena dampak pembangunan telah berulang kali diundang dan mengikuti sosialisasi pembebasan lahan, sebelum pembangunan jalan dimulai.
"Pada prinsipnya, masyarakat secara sukarela memberikan lahan mereka untuk kepentingan pembangunan jalan dimaksud," kata Indra.