MAWAKA ID | Sengkurat proyek pembangunan Jalan Lingkar Luar (Ringroad) Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, kini jadi sorotan.
Pasalnya, Anton Sihombing (73), salah seorang warga pemilik lahan yang tanahnya terkena dampak (peruntukan) pembangunan jalan, membangun tembok setinggi kurang lebih satu meter di badan jalan yang masih dalam tahap pekerjaan. Tembok dibangun tepatnya di salah satu titik pembangunan di Desa Lobu Siregar.
Baca Juga:
Pemkab Taput Gelar Sosialisasi Metadata dan Pembinaan Statistik Sektoral
Jalan Lingkar Luar Siborongborong yang dibiayai APBN itu, sesuai rencana akan dibangun sepanjang kurang lebih 17 Km melewati beberapa desa di Kecamatan Siborongborong, diantaranya Desa Pohon Tonga, Desa Lobu Siregar dan Desa Sitabo-tabo.
Anton Sihombing, kepada sejumlah awak media Jumat (7/1/2022) mengatakan, tembok yang dia bangun sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pelepasan lahan miliknya tidak melalui musyawarah dan belum ada kesepakatan.
"Saya minta Pemda Taput mengembalikan tanah saya seperti semula. Karena belum ada kesepakatan," akunya.
Baca Juga:
Sekda Buka Musrenbang Forum Lintas Perangkat Daerah Kabupaten Taput Tahun 2023
Anton juga mengaku, tanah yang dimilikinya dibeli sudah sesuai keputusan Pengadilan Tapanuli Utara tahun 1975.
"Ini tanah saya bersertifikat. Kecuali tanah sertifikat Pemda atau yang lain. Kalau ada pelepasan lahan untuk pembangunan, masyarakat harusnya diajak bermusyawarah," ucapnya.
Ia pun mengaku belum pernah dipanggil oleh Pemda terkait pembebanan lahan sejak pembangunan Jalan Lingkar dimulai.