MAWAKA ID | 1.539 perkantoran atau perusahaan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penutupan karena melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
Data tersebut merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Data ini dihimpun mulai 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.
"Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara," kata Kadisnakertrans, Andri Yansah, saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Dari jumlah tersebut, Andri mengatakan sebanyak 1.407 ditutup karena temuan kasus covid-19. Sementara, 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Pupuk Bersubsidi Mulai 2023, Cuma untuk Urea dan NPK
Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus covid-19, terbanyak ditemukan di Jakarta Selatan. Jumlahnya 506 perusahaan. Kemudian, 460 di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, dan 110 di Jakarta Timur.
Sementara, dari 132 yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dengan masing-masing 38 perusahaan. Kemudian, 23 perusahaan di Jakarta Timur, 17 perusahaan di Jakarta Utara, dan 16 perusahaan di Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa berdasarkan data lembaganya menunjukkan mayoritas pasien covid-19 di Jakarta merupakan usia produktif dengan kelompok umur 21-30 tahun.