MAWAKA ID | 1.539 perkantoran atau perusahaan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penutupan karena melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga:
Pengusaha Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,9% di 2023, Asalkan Pemerintah Lakukan Ini
Data tersebut merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Data ini dihimpun mulai 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.
"Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara," kata Kadisnakertrans, Andri Yansah, saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Dari jumlah tersebut, Andri mengatakan sebanyak 1.407 ditutup karena temuan kasus covid-19. Sementara, 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Baca Juga:
Pemerintah Batasi Pupuk Bersubsidi Mulai 2023, Cuma untuk Urea dan NPK
Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus covid-19, terbanyak ditemukan di Jakarta Selatan. Jumlahnya 506 perusahaan. Kemudian, 460 di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, dan 110 di Jakarta Timur.
Sementara, dari 132 yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dengan masing-masing 38 perusahaan. Kemudian, 23 perusahaan di Jakarta Timur, 17 perusahaan di Jakarta Utara, dan 16 perusahaan di Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa berdasarkan data lembaganya menunjukkan mayoritas pasien covid-19 di Jakarta merupakan usia produktif dengan kelompok umur 21-30 tahun.
"Artinya 21-30 tahun itu teman-teman yang fresh graduate, baru pada bekerja. Gitu ya, yang aktivitasnya betul-betul mobilitasnya ke sana ke sini kerjaannya. Selain itu mereka masih berjiwa nongkrong-nongkrong kan, sehingga di situ yang harus lebih waspada, karena mereka sangat mudah menjadi agen penular," ujar Dwi.
Merujuk data pada laman corona.jakarta.go.id, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta pada rentang usia 19-28 tahun mencapai angka 199.723 kasus. Kemudian, di rentan usia 29-38 tahun sebanyak 198.444.
Kasus di dua kelompok umur itu jika digabungkan mencapai sekitar 398.167 kasus, atau menyumbang sekitar 43,84 persen dari total 908.093 kasus positif di Jakarta. [tum]MAWAKA ID | 1.539 perkantoran atau perusahaan ditutup sementara oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penutupan karena melanggar aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Data tersebut merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Data ini dihimpun mulai 5 Juli 2021 hingga 26 Januari 2022.
"Dari 3.019 perusahaan yang disidak, sebanyak 1.539 ditutup sementara," kata Kadisnakertrans, Andri Yansah, saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
Dari jumlah tersebut, Andri mengatakan sebanyak 1.407 ditutup karena temuan kasus covid-19. Sementara, 132 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Dari 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus covid-19, terbanyak ditemukan di Jakarta Selatan. Jumlahnya 506 perusahaan. Kemudian, 460 di Jakarta Pusat, 196 di Jakarta Barat, 135 di Jakarta Utara, dan 110 di Jakarta Timur.
Sementara, dari 132 yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan, terbanyak di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat dengan masing-masing 38 perusahaan. Kemudian, 23 perusahaan di Jakarta Timur, 17 perusahaan di Jakarta Utara, dan 16 perusahaan di Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa berdasarkan data lembaganya menunjukkan mayoritas pasien covid-19 di Jakarta merupakan usia produktif dengan kelompok umur 21-30 tahun.
"Artinya 21-30 tahun itu teman-teman yang fresh graduate, baru pada bekerja. Gitu ya, yang aktivitasnya betul-betul mobilitasnya ke sana ke sini kerjaannya. Selain itu mereka masih berjiwa nongkrong-nongkrong kan, sehingga di situ yang harus lebih waspada, karena mereka sangat mudah menjadi agen penular," ujar Dwi.
Merujuk data pada laman corona.jakarta.go.id, jumlah kasus Covid-19 di Jakarta pada rentang usia 19-28 tahun mencapai angka 199.723 kasus. Kemudian, di rentan usia 29-38 tahun sebanyak 198.444.
Kasus di dua kelompok umur itu jika digabungkan mencapai sekitar 398.167 kasus, atau menyumbang sekitar 43,84 persen dari total 908.093 kasus positif di Jakarta. [tum]