Sementara itu, dalam sesi tanya jawab salah satu perwakilan dari PT Antam Tbk Berry Parenusa mengatakan kewajiban transparansi dengan prinsip ESG cenderung hanya dibebankan kepada perusahaan tambang yang mendapat IUP dari Kementerian ESDM.
Sedangkan industri pengolahan tambang yang berada di bawah Kementerian Perindustrian seperti tidak dibebankan.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Berry mendorong adanya peraturan turunan dari UU Minerba yang juga mengatur soal publikasi aspek ESG untuk mereka.
“Yang dimintakan report dan penyusunannya (publikasi ESG) itu pemilik IUP yang notabenen nambang aja di bawah ESDM, padahal industri ekstraktif sebenarnya dampaknya lebih besar karena mereka melakukan peleburan, pemurnian, membangun pembangkit listrik tenaga uap sendiri,” kata Berry.
Terkait itu, pihak ESDM menjawab bahwa seluruh industri ekstraktif diwajibkan untuk menerapkan transparansi berprinsip Enviromen, Social, and Governance (ESG). [jat]