MAWAKA.ID | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai prinsip tata kelola lingkungan, sosial dan perusahaan (ESG).
Itu dilakukan sebagai bagian komitmen Indonesia terhadap misi pembangunan berkelanjutan menuju era net zero emissions atau nol emisi karbon.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, ada manfaat baik jika perusahaan menerapkan transparansi ini.
Diantaranya bisa merasakan adanya hubungan baik dengan masyarakat dan secara bersamaan membuat operasional berjalan dengan baik pula.
Selain itu, transparansi merupakan mandat dari prinsip Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif (EITI) dan konstitusi bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) perlu dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
“Di Indonesia kita sudah mendapat amanah yang luar biasa di konstitusi, di UU pasal 33. Kita diminta untuk mengelola SDA secara governance yang baik untuk kesejahteraan masyarakat di situlah kemudian kita selaras dengan prinsip EITI untuk bisa menerapkan. Sehingga bisa mempertanggungjawabkan yang dikelola terhadap SDA bahwa ini bukan milik kita sendiri, tetapi juga milik generasi kita ke depan. bagaimana kita mempertahankan industri ekstraktif ini, SDA ini agar bisa lebih bermanfaat,” kata Agus Cahyono Adi dalam sambutannya di acara Dialog Kebijakan EITI secara daring, Senin (12/9).
Ia juga menyebut bahwa saat ini ESG telah menjadi salah satu prasyarat bagi industri ekstraktif di Indonesia untuk mendapatkan izin mengelola SDA. Bahkan dengan pro dan kontranya pemerintah justru telah memangkas prosedur perizinan yang luar biasa.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerapan ESG. Agus menyebut, pihaknya pernah memberi hukuman hingga mencabut izin perusahan lantaran ketidakpatuhannya terhadap aturan.