“Minerba itu tentu tidak lepas dengan pembukaan lahan. Itu yang menjadi perhatian kita sehingga ada dampak lain ketika membuka. Ada emisi yang mungkin menyertainya, ada penggunaan alat berat, peningkatan emisi karena lahan-lahan dibuka imbas pohon yang dulu rimbun jadi berkurang. Dampak lain yaitu penurunan kualitas air tanah dan permukaan serta penurunan kualitas udara,” jelas Tias.
Oleh sebab itu, terkait pemanfaatan sumber daya alam industri ekstraktif diminta melakukan pengelolaan lingkungan berupa reklamasi dan pascatambang.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Adapun dasar hukum itu diatur UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba. Kemudian diubah menjadi UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan minerba.
Tias menyebut, kewajiban reklamasi dan pascatambang sudah dimulai pada saat eksplorasi hingga pascatambang.
“Artinya pada saat proses eksplorasi, mungkin pemegang izin masih belum membuka terlalu luas sudah dikenakan kewajiban reklamasi. Juga ada kewajiban untuk pengelolaan lingkungan disaat eksplorasi agar pengelolaan dapat dijalankan dengan baik sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Tias.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Menurut Tias, program pascatambang perlu mengedepankan aspek sosial selain reklamasi. Seperti pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Meski begitu, tidak sembarang program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan. Menurutnya, program itu perlu disusun berdasar masukan saat konsultasi publik.
“Soal pengembangan dan pemberdayaan masyarakat ini harus disusun berdasarkan masukan saat konsultasi publik. Karena ada aspek sosial di situ yang harus dijaga, sehingga ketika kegiatan tambang berakhir, kegiatan perekonomian dan lingkungan tetap sustain. Itulah konsep dari reklamasi dan pascatambang dan ada program pemeliharaan dan pantauan hingga program pascatambang itu berakhir,” pungkasnya.