Soal keputusan hakim, Sri dan tim kuasa hukum mengaku menerimanya. "Saya menerima putusan majelis hakim,” tandas mantan kader PDI-P dan Hanura tersebut.
Usai sidang, Sri mendatangi ketiga anak dan keluarganya yang turut hadir di PN Manado.
Baca Juga:
Startup Britishvolt Kembangkan Baterai untuk Mobil Sport Listrik Lotus
Sambil meneteskan air mata, Sri memeluk mereka satu per satu. Anak dan sanak saudara Sri pun turut menangis.
"Enggak apa-apa, cuma empat tahun," ungkapnya, dikutip dari Tribun Manado. Sebelumnya, Sri Wahyumi dipenjara karena terbukti menerima suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, tahun 2019. [tum]